Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menghormati proses hukum yang masih berjalan di Polri.
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, tentu kita harus menghormatinya. Di sisi lain, hak-hak Bharada E selaku tersangka harus dijamin," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Habiburokhman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, Polri telah menunjukkan komitmen agar kasus ini segera selesai.
"Secara umum kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Lebih lanjut, dia mengingatkan semua pihak tak berspekulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Dia meminta semua pihak fokus memantau proses penyidikan hingga sampai di persidangan.
"Kembali kami ingatkan semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab, sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur, seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain. Tunggulah hasil-hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan," ujarnya.
Habiburokhman mewanti-wanti jangan sampai adanya proses peradilan berbasis asumsi. Dia mendorong proses penyidikan pidana yang berbasis ilmiah.
"Jangan ada 'peradilan opini dan asumsi' semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," lanjutnya.
Simak video 'Permintaan Maaf Irjen Sambo Atas Insiden Polisi Tembak Polisi':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(fca/rfs)