Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah mengetahui soal potensi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka. LPSK juga sudah menyampaikan ke Bharada E tentang mekanisme perlindungan justice collaborator.
"Ya sudah (prediksi), kami sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa dia potensi menjadi tersangka sehingga kami sudah menjelaskan kepada Bharada E tentang mekanisme perlindungan justice collaborator," papar Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2022).
Edwin mengatakan perlindungan dari LPSK belum diberikan kepada Bharada E. Status Bharada E hingga kini masih sebagai pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim. Jadi kami belum memutuskan menerima atau menolak permohonan Bharada E, pertama itu," ungkapnya.
Meski demikian, Edwin membuka kemungkinan Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan bisa diberikan kepada tersangka jika posisinya sebagai justice collaborator.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK, tapi punya syarat. Syaratnya dia menjadi justice collaborator atau saksi pelakunya," ujar Edwin.
Mekanisme justice collaborator tersebut juga sudah disampaikan LPSK kepada Bharada E. Penerima justice collaborator dikatakan harus mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuat kasus lebih terang.
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Simak video 'Bharada E: Dulu Disebut Membela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan':