Polisi Ceritakan Detik-detik Selamatkan Ade Armando Saat Dikeroyok

Polisi Ceritakan Detik-detik Selamatkan Ade Armando Saat Dikeroyok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 16:19 WIB
Sidang Pengeroyokan Ade Armando (Wilda-detikcom)
Sidang Pengeroyokan Ade Armando (Wilda/detikcom)
Jakarta -

I Wayan Maranggi, polisi yang menyelamatkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, menceritakan detik-detik pengeroyokan yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. I Wayan kala itu bertugas mengamankan demo di depan gerbang DPR.

Hal itu diungkap I Wayan saat menjadi saksi di sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). I Wayan merupakan aparat kepolisian dari Polsek Tanah Abang yang bertugas mengamankan massa demo.

"Polsek Tanah Abang mengamankan massa yang ricuh, bikin video, foto, kalau terjadi chaos," kata I Wayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata I Wayan, situasi demo di depan gedung DPR berakhir ricuh. Dia lalu mendengar teriakan minta tolong dari seorang laki-laki yang memberi tahu Ade Armando dikeroyok massa.

"'Tolong ada yang meninggal nih Ade Armando', saya lihat yang teriak satu, laki-laki. Saya tidak tahu persis, laki-laki masih muda di gerbang itu kepalanya, dia teriak-teriak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mendengar teriakan itu, I Wayan mengaku langsung bergegas mengamankan Ade Armando. Dia menerobos para pengeroyok yang ada di lokasi dan melihat Ade Armando sudah tergeletak.

"Pada saat itu di depan gerbang DPR ada yang melihat teriak-teriak ada orang dipukulin, di pintu teriak, diperintah kan pimpinan untuk keluar mengamankan Ade Armando. Setelah diamankan, saya juga ikut mengamankan Ade Armando," kata I Wayan.

"Saat itu saya menerobos ke pengeroyok tersebut, dekat 10 meter, pada saat itu sudah selesai karena yang dipukuli sudah tergeletak," sambungnya.

I Wayan menyebut saat itu Ade Armando sudah tidak berpakaian lagi. Bahkan, kata I Wayan, wajah Ade Armando penuh dengan luka-luka. Dia pun saat itu langsung membopong Ade Armando dan membawanya masuk ke gedung DPR.

"Saya antar sudah tidak pakai baju, luka-luka di muka, yang lain saya tidak lihat, saya lihat mukanya saja. Setelah itu dibawa ke dalam DPR dibopong, setelah masuk ke dalam massa melempari batu," ujar I Wayan.

Saat bertugas kala itu, I Wayan mengaku tidak memakai seragam polisi. Dia bertugas monitoring penjagaan demo di depan gedung DPR.

"(Bentuk pengamanannya) menjaga saya, karena kalau yang lain ada tim khususnya, saya pengamanan di depan itu monitoring, nanti laporkan ke pimpinan, tidak menggunakan seragam (polisi)," ujarnya.

Simak halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Ade Armando Salaman dengan Terdakwa Pengeroyokan: Saya Percaya Kamu Baik':

[Gambas:Video 20detik]



Dakwaan

Dalam sidang kasus pengeroyokan ini ada enam terdakwa. Enam terdakwa adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang," bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Berikut ini kekerasan yang dilakukan enam terdakwa:

- Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

- Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

- Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

- Muhammad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

- Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

- Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads