Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bersalaman dengan salah seorang terdakwa Al Fikri Hidayatullah usai sidang kasus pengeroyokan. Saat bersalaman, Ade mengaku percaya Fikri anak yang baik.
"Saya percaya kamu anak baik, berbakti sama ibu," kata Ade usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (27/7/2022).
Fikri lalu membalas pesan Ade Armando. Fikri menyebut saat ini hanya tinggal bersama ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emang tinggal sama ibu doang Pak," kata Fikri.
Ade Armando lalu mencari ibunda Fikri di ruang sidang. Ibunda Fikri lalu mengangkat tangan dan menghampiri Ade.
"Ibu mana, ibu maafin anaknya ya, mudah-mudahan dia jadi anak baik ya, masih muda, masih ada waktu," kata Ade.
"Siap," jawab ibunda Fikri.
"Bang Ade terima kasih bang," sahut Fikri.
Ibu Terdakwa Sempat Minta Maaf
Belakangan diketahui, saat bersaksi di persidangan, Ade Armando bercerita beberapa hari lalu ibunda Al Fikri Hidayatullah atau Fikri mendatangi rumahnya dan meminta maaf.
"Saudara saksi, kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau tidak Saudara memaafkan?" tanya hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat sidang.
"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius, saya disuruh ibunya datang, bercerita tentang anaknya dan lawyernya juga hubungi saya menceritakan duduk perkaranya," jawab Ade.
Saat itu, Ade dan pengacara sempat berdiskusi dan mempertimbangkan permintaan maaf dari ibunda Fikri itu. Pada akhirnya, kata Ade, dirinya pun memaafkan Fikri.
"Saya tidak langsung memberikannya, saya juga bertanya kepada penasihat hukum saya, mempertimbangkannya kemudian saya pikir ya kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, dia mungkin khilaf atau apalah, ya saya maafkan," ujar Ade.
Namun, kata Ade, untuk sekarang, dirinya tidak bisa memberikan maaf secara tiba-tiba. Ade mengaku perlu waktu untuk memaafkan para pengeroyoknya itu.
"Tapi kalau sekarang tiba-tiba, saya butuh waktu barangkali Pak Hakim," ujar Ade Armando.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Hakim mencoba menasihati Ade dan berkata bahwa sesama manusia harus saling memaafkan. Tentu, kata hakim, hal itu tidak membuat proses hukum yang tengah berjalan saat ini kemudian menjadi berhenti.
"Kan maksudnya sesama manusia, proses ini tetap berjalan, harus diputus kalau bersalah ya kita nyatakan bersalah, tetap minta pertimbangan dulu," kata hakim ketua Dewa.
Ade kemudian menimpali pernyataan hakim. Kata Ade, persidangan ini harus tetap berjalan.
"(Persidangan) harus tetap berjalan," ujar Ade.
Dakwaan
Dalam sidang kasus pengeroyokan ini ada enam terdakwa. Enam terdakwa adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang," bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.
Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.