Ade Armando Ngaku Masih Trauma Usai Dikeroyok, Butuh Waktu Maafkan Pelaku

Ade Armando Ngaku Masih Trauma Usai Dikeroyok, Butuh Waktu Maafkan Pelaku

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 21:16 WIB
Ade Armando dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus pengeroyokan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ade Armando buka suara momen kejadian tersebut.
Ade Armando (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku masih trauma pascainsiden pengeroyokan yang terjadi kepadanya April lalu saat demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ade mengatakan akhir-akhir ini seringkali merasa risau bila berada di ruang publik.

"Terus terang sudah (bisa beraktivitas), yang barangkali saya masih punya perasaan adalah kerisauan kalau saya berada di ruang publik, karena apa yang (terjadi) itu terus terang masih mengganggu saya, masih traumatik saya dari apa yang terjadi karena saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu di mana ada begitu banyak orang, terjadi pengeroyokan sejahat itu," kata Ade saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (27/7/2022).

Hakim ketua Dewa Ketut Kartana kemudian bertanya apakah Ade akan memaafkan 6 terdakwa yang melakukan pengeroyokan. Ade lalu bercerita beberapa hari lalu ibu terdakwa Al Fikri Hidayatullah mendatangi rumahnya dan meminta maaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara saksi, kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau tidak Saudara memaafkan?" tanya hakim ketua Dewa.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius, saya disuruh ibunya datang, bercerita tentang anaknya dan lawyernya juga hubungi saya menceritakan duduk perkaranya," jawab Ade Armando.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Ade dan pengacara sempat berdiskusi dan mempertimbangkan permintaan maaf dari ibunda Fikri itu. Pada akhirnya, kata Ade, dirinya pun memaafkan Fikri.

"Saya tidak langsung memberikannya, saya juga bertanya kepada penasihat hukum saya, mempertimbangkannya kemudian saya pikir ya kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, dia mungkin khilaf atau apalah, ya saya maafkan," ujar Ade.

Namun, kata Ade, untuk sekarang, dirinya tidak bisa memberikan maaf secara tiba-tiba. Ade mengaku perlu waktu untuk memaafkan para pengeroyoknya itu.

"Tapi kalau sekarang tiba-tiba, saya butuh waktu barangkali Pak Hakim," ujar Ade.

Hakim mencoba menasihati Ade dan berkata bahwa sesama manusia harus saling memaafkan. Tentu, kata hakim, hal itu tidak membuat proses hukum yang tengah berjalan saat ini kemudian menjadi berhenti.

"Kan maksudnya sesama manusia, proses ini tetap berjalan, harus diputus kalau bersalah ya kita nyatakan bersalah, tetap minta pertimbangan dulu," kata hakim ketua Dewa.

Ade kemudian menimpali pernyataan hakim. Kata Ade, persidangan ini harus tetap berjalan.

"(Persidangan) harus tetap berjalan," ujar Ade Armando.

Simak isi dakwaan pada halaman berikut.

Dakwaan

Dalam sidang kasus pengeroyokan ini ada enam terdakwa. Enam terdakwa adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang," bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Berikut ini kekerasan yang dilakukan enam terdakwa:

- Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

- Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

- Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

- Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

- Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

- Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads