Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda meminta keterangan uji balistik dari Polri dari Rabu (3/8) menjadi Jumat (5/8). Apa alasannya?
"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata anggota Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Anam mengatakan perubahan jadwal tersebut bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Komnas HAM akan memeriksa soal balistik hingga senjata terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada Rabu (3/8).
"Hari Rabu besok, kami mengagendakan meminta keterangan terkait balistik. Jadi terkait peluru, penggunaan senjata, seputaran itu yang akan kami lakukan hari Rabu," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, Senin (1/8).
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mendalami hasil uji balistik soal kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Uji balistik itu sebelumnya dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Hari ini progres dari timsus adalah melakukan pendalaman hasil uji balistik yang sudah dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Dari hasil uji balistik yang sudah dilakukan oleh Puslabfor terkait dua senjata diketemukan di TKP, yaitu senjata jenis Glock 17 dan HS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel (Jaksel), Senin (1/8).
Dedi mengungkapkan pendalaman dilakukan untuk memastikan sudut tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J dan Bharada E. Selain itu, untuk mengetahui jarak tembakan dan sebaran pengenaan.
Penyelidikan oleh Komnas HAM
Diketahui, Komnas HAM juga mengusut tewasnya Brigadir J usai adu tembak dengan Bharada E. Baku tembak itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/fjp)