Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein menggugat UU MK ke MK dan memohon Panitera MK pensiun di usia 65 tahun. Saat ini pensiun Panitera MK di usia 62 tahun.
Pasal yang digugat adalah Pasal 6A ayat 1 UU Nomor 7/2020 tentang MK yang berbunyi:
Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
"Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan MK dipimpin Panitera dengan kedudukan setara jabatan pimpinan tinggi muda (eselon IA) dibantu Panitera Muda dengan kedudukan setara jabatan pimpinan tinggi pertama (eselon IIA) dan Panitera Pengganti Ahli utama, masing-masing dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima tahun) untuk Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti ahli utama, dan 62 (enam puluh dua tahun) tahun untuk Panitera Pengganti ahli Madya, dan Panitera Pengganti Ahli Muda dan Pertama; serta dibantu jabatan fungsional keahlian lainnya bidang teknis administratif peradilan dan sebuah sekretariat Kepaniteraan," demikian permohonan Zainal Arifin Hoesein yang dikutip dadi website MK, Minggu (31/7/2022).
Zainal adalah Panitera MK Periode 2009-2011. Zainal berhenti dengan usia pensiun 56 tahun karena ketidakjelasan pengaturan usia pensiun Panitera. Ikut menggugat pula Fardiaz Muhammad saat ini bekerja di kantor pengacara. Sedangkan Resti Fujianti Paujiah adalah lulusan Sekolah Tinggi Litigasi Indonesia. Fardiaz dan Resti berpotensi masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepaniteraan MK. Kemudian meniti karir sebagai Panitera di MK.
"Para pemohon merasa dirugikan dan atau pasti dirugikan secara potensial hak kontitusionalnya atas pasal yang diuji dengan alasan Pemohon I adalah mantan panitera yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden Nomor 143 dan seterusnya. Oleh karena ketidakjelasan ketentuan mengenai batas usia pensiun pada jabatan panitera di lingkungan MK yang diatur dalam Pasal 7 UU 24/2003 juncto Pasal 7A ayat (1) UU 8/2011 Pemohon I mengalami kerugian atas hak konstitusionalnya," urai kuasa pemohon, Heru Widodo
Heru menjelaskan, pada 3 September 2010 Zaibal genap berusia 56 tahun. Dengan sendirinya Zainal harus pensiun sebagai pegawai negeri dan secara serta merta juga harus berhenti dari jabatan Panitera MK.
"Apabila merujuk pada jabatan Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti) pada badan peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang secara jelas menetapkan batas usia pensiun yaitu 60 tahun bagi jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada badan peradilan tingkat pertama dan 62 tahun bagi jabatan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada badan peradilan tingkat banding, maka Pemohon I seharusnya belum pensiun dari pegawai negeri dan berhenti dari jabatannya sebagai Panitera MK," terang Heru.
Simak halaman selanjutnya
(asp/dwia)