Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyidak kasus Dumping Limbah B3. Hal ini terjadi di Kawasan IPHPS Kabupaten Karawang dan Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka.
Dari masing-masing kasus, ditetapkan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani menyebut untuk menimbulkan efek jera, para tersangka akan dijerat secara hukum.
Tidak hanya itu, lanjutnya, KLHK tidak segan untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis melalui penerapan hukum multidoor karena hukumannya akan lebih berat sebab melanggar lebih dari satu undang-undang.
"Kami sangat serius dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dan juga kami akan terus mengembangkan upaya upaya penegakan hukum ini termasuk kita menggunakan pidana berlapis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Rasio mengatakan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan erat kaitannya dengan tindak-tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, dalam menangani suatu kasus, Penyidik KLHK akan melihat tindak pidana lainnya.
"Kalau di situ ada tindak pidana kehutanan kami akan sidik juga, jadi kami akan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan juga penegakan hukum kehutanan, dan apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang tentu kami akan sidik juga karena kami memiliki kewenangan melalui amanah mahkamah konstitusi penyidik LHK diberi wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Di samping itu, Rasio menambahkan jajarannya akan berkoordinasi dengan penyidik jika ada tindak pidana yang bersinggungan dengan lembaga-lembaga lain. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
Diketahui Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara telah menetapkan MU (46) atas kasus Dumping Limbah B3 Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang pada Rabu (27/7) lalu.
Tersangka diduga telah melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Saat ini, MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah menahan A pada Jumat (1/7) lalu terkait kasus di Kabupaten Bangka. Adapun A ditahan atas tuduhan mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Tersangka A membuka hutan menggunakan alat berat excavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lebih lanjut, tersangka MU dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. MU terancam pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.
Selain itu, MU juga akan dikenakan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp7,5 miliar.
Sementara Tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa 'mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah' untuk kegiatan perkebunan, terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar.
Adapun vonis hukuman tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo; serta Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kebakaran di lokasi tersebut dan diduga menjadi tempat penimbunan Limbah B3.
Baca Selanjutnya >>>
(fhs/ega)