Gakkum KLHK Sidak Kasus Dumping Limbah B3, Ada 2 Tersangka

Gakkum KLHK Sidak Kasus Dumping Limbah B3, Ada 2 Tersangka

Hanifa Widyas - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 21:52 WIB
Tersangka Kasus Sumping Limbah B3 di Karawang
Foto: KLHK
Jakarta -

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyidak kasus Dumping Limbah B3. Hal ini terjadi di Kawasan IPHPS Kabupaten Karawang dan Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka.

Dari masing-masing kasus, ditetapkan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani menyebut untuk menimbulkan efek jera, para tersangka akan dijerat secara hukum.

Tidak hanya itu, lanjutnya, KLHK tidak segan untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis melalui penerapan hukum multidoor karena hukumannya akan lebih berat sebab melanggar lebih dari satu undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat serius dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dan juga kami akan terus mengembangkan upaya upaya penegakan hukum ini termasuk kita menggunakan pidana berlapis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).

Rasio mengatakan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan erat kaitannya dengan tindak-tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, dalam menangani suatu kasus, Penyidik KLHK akan melihat tindak pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau di situ ada tindak pidana kehutanan kami akan sidik juga, jadi kami akan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan juga penegakan hukum kehutanan, dan apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang tentu kami akan sidik juga karena kami memiliki kewenangan melalui amanah mahkamah konstitusi penyidik LHK diberi wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Di samping itu, Rasio menambahkan jajarannya akan berkoordinasi dengan penyidik jika ada tindak pidana yang bersinggungan dengan lembaga-lembaga lain. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.

Diketahui Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara telah menetapkan MU (46) atas kasus Dumping Limbah B3 Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang pada Rabu (27/7) lalu.

Tersangka diduga telah melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Saat ini, MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah menahan A pada Jumat (1/7) lalu terkait kasus di Kabupaten Bangka. Adapun A ditahan atas tuduhan mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Tersangka A membuka hutan menggunakan alat berat excavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lebih lanjut, tersangka MU dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. MU terancam pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.

Selain itu, MU juga akan dikenakan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp7,5 miliar.

Sementara Tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa 'mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah' untuk kegiatan perkebunan, terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar.

Adapun vonis hukuman tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo; serta Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kebakaran di lokasi tersebut dan diduga menjadi tempat penimbunan Limbah B3.

Baca Selanjutnya >>>

Mendengar adanya pengaduan dari masyarakat, tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022 lalu.

Berdasarkan hasil verifikasi, Tim PPLH Balai Gakkum menemukan timbunan limbah B3 berupa sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.

Selain itu, ditemukan pula spanduk yang mengatakan penanggung jawab lokasi adalah tersangka MU pada lokasi penimbunan limbah B3 itu. Selanjutnya, Tim PPLH Balai Gakkum segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara untuk dapat dilakukan proses penyidikannya.

Sedangkan kasus Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka, ditemukan kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembukaan kebun tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017.

Adapun kegiatan tersebut berhasil diketahui oleh Penyidik KLHK bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.

Atas kasus di Kabupaten Bangka tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menyita barang bukti berupa 2 (dua) tanaman sawit dengan usia Β±10 bulan; 2 (dua) buah gerobak dorong; 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) unit alat berat warna kuning; 1 (satu) unit truk warna kuning; 2 (dua) lembar STNK asli truk; 1 (satu) unit pick up; 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer; dan 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsapp.

Dalam penahanan Tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi YF (operator alat berat) dan 11 saksi lainnya.

"Kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan Tersangka A adalah kejahatan serius. Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi Provinsi Bangka Belitung dan sekitarnya," ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda.

"Perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh Tersangka A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal. Tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya," tegas Yazid.

Saat ini, penyidik KLHK sedang melakukan pendalaman kasus dan mempelajari kemungkinan untuk menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para tersangka.

Halaman 2 dari 2
(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads