Mahfud Md: Kita Akan Tindak Tegas Pembakar Hutan, Jangan Main-main!

Mahfud Md: Kita Akan Tindak Tegas Pembakar Hutan, Jangan Main-main!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 13:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md usai rakor soal karhutla (Nahda/detikcom)
Menko Polhukam Mahfud Md seusai rakor soal karhutla (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bakal menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Mahfud mengaku sudah memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjerat pembakar hutan dengan hukum pidana.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai rapat koordinasi khusus terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2022 dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Mahfud mulanya memaparkan antisipasi pemerintah terhadap karhutla 2022. Mahfud menyebut waktu kerawanan karhutla bisa terjadi pada Agustus dan September.

"Sampai hari ini kita, kita sudah mempersiapkannya dengan baik dan kita sudah mengidentifikasi tempat-tempat yang agak rawan dan kapan kerawanan itu terjadi misalnya nanti pada Agustus-September itu sudah agak meninggi kerawanan itu kita sudah identifikasi," kata Mahfud di kantor KLHK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud kemudian menjelaskan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi karhutla. Wilayah yang sudah teridentifikasi adalah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

"Yang saya ingat itu Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat, itu sudah kita identifikasi di titik mana yang rawan, itu sudah diidentifikasi. Kita perlu kerja sama untuk itu. Jadi identifikasi itu tadi sudah ada," jelas Mahfud.

ADVERTISEMENT

Mahfud pun menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Para pelaku, sambung Mahfud, akan ditindak dengan hukum administrasi negara, perdata, hingga pidana.

"Sekarang kita akan tindak tegas. Kita tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana," ujar Mahfud.

"Saya tadi menegaskan kepada korporasi secara terbuka saya sampaikan. Kami punya kewenangan tindakan hukum administrasi negara di mana di dalam hukum administrasi negara itu pemerintah boleh melakukan tindakan penghukuman lebih dulu, pencabutan izin sanksi administratif lain itu bisa kami lakukan. Ini kami akan bersungguh sungguh. Kami akan terbuka dari gedung ini. Jangan main main," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan penanggulangan karhutla di Indonesia sudah berjalan dengan baik dalam lima tahun terakhir. Hal itu dilihat dari area kebakaran yang menurun, hingga asap tang berkurang.

"Lima tahun terakhir ini penanggulangan karhutla berjalan baik. Asap berkurang, area kebakaran turun jauh, penyakit ISPA juga dapat dikatakan tidak ada. Ini juga tentu dibandingkan 5 tahun dan sebelumnya atau sebelum 2015 itu kita masih bukan main sibuknya," imbuh Mahfud.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads