Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan jika ada saksi kunci di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Perlindungan tersebut terbuka bagi orang-orang yang mengetahui fakta peristiwa tersebut.
"LPSK membuka kesempatan, bahkan kami akan tawarkan kalau tahu itu siapa, orang-orang yang mempunyai kesaksian signifikan atau saksi mahkota atau saksi kunci terhadap peristiwa ini," papar Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Hasto mengatakan perlindungan tersebut untuk membantu pengungkapan peristiwa yang menjadi atensi masyarakat. Diharapkan, dengan bantuan perlindungan, saksi tak perlu khawatir dengan pernyataannya.
"Tolong juga media informasikan, jika ada saksi yang begitu sehingga kita bisa hubungi yang bersangkutan dalam rangka membantu proses jalannya peradilan pidana itu. Dan saksi maupun korban terpenuhi hak-haknya, tetapi juga bisa membantu terungkapnya peristiwa pidana," papar Hasto.
Diketahui, untuk saat ini ada dua pemohon yang mengajukan perlindungan kepada LPSK, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Keduanya masih berstatus sebagai pemohon.
Hasto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi. Hal tersebut merupakan bagian dari investigasi untuk memutuskan apakah pemohon layak diberikan perlindungan atau tidak.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Polres (Jakarta Selatan) itu termasuk dengan PPA-nya, di Polda dengan Ditreskrimum maupun PPA-nya juga, dari Intelkam kita juga komunikasi. Itu semua menjadi bahan yang nantinya akan kita cocokkan dengan investigasi yang kita lakukan kepada pemohon," tandasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rfs/rfs)