LPSK Persilakan Keluarga Brigadir Yoshua Ajukan Perlindungan

LPSK Persilakan Keluarga Brigadir Yoshua Ajukan Perlindungan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 18:20 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati/detikcom)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J ingin meminta perlindungan. LPSK mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir Yoshua.

"Kami umumkan bahwa LPSK juga membuka kesempatan kepada keluarga korban, keluarga Brigadir J untuk bisa mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya telah berkirim surat kepada pihak keluarga Brigadir Yoshua. Namun, LPSK belum mendapat jawaban dari pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga, apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat, tapi (sampai) sekarang juga belum mendapat jawaban," ungkapnya.

Ia mengatakan siapapun berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, selagi mengikuti syarat yang berlaku. Dalam pemberian perlindungan, LPSK juga melakukan investigasi apakah yang bersangkutan berhak atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Punya kewajiban untuk melakukan investigasi maupun asesmen untuk melihat apakah yang bersangkutan para pemohon itu memenuhi syarat menjadi terlindung LPSK atau tidak. Memang LPSK ada layanan yang disebut perlindungan darurat artinya tanpa investigasi lebih dulu, tanpa diputuskan oleh paripurna itu bisa dilakukan perlindungan lebih dulu. Tetapi itu untuk kasus-kasus yang ada ancaman jiwa, yang signifikan," ungkap Hasto.

Istri Ferdy Sambo-Bharada E Berstatus Pemohon

Semetara untuk Barada E dan istri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih ditetapkan sebagai pemohon. LPSK belum bisa memutuskan akan memberikan perlindungan lantaran pemohon belum melakukan asesmen atau penilaian psikologis.

"Jadi harus melalui prosedur normal, harus ada investigasi, asesmen, baru nanti LPSK akan memutuskan apakah bisa menjadi terlindung LPSK atau tidak," paparnya.

Hasto pun menjelaskan beberapa syarat bagi pemohon sampai dinyatakan mendapat perlindungan. Di antaranya status hukum di perkara pidana harus jelas.

"Syarat-syarat banyak, di antaranya status hukumnya jelas dalam tindak pidana apakah dia saksi apakah dia korban, apakah di saksi korban, ini harus jelas," kata Hasto.

"Karena memang ranahnya LPSK adalah ranah pidana dan ranah pidana ini posisinya LPSK komplementari dalam proses peradilan pidana. Kedua ada signifikansi kesaksian yang bisa diberikan oleh bersangkutan dalam proses peradilan pidana," tutupnya.

Simak juga 'Proses Autopsi Ulang Brigadir J Hingga Dimakamkan Secara Kepolisian':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads