Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. Vonis itu setelah majelis hakim menilai Annas terbukti menyuap anggota DPRD Riau.
Sidang vonis Annas Maamun dibacakan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru. Annas, yang kini berusia 83 tahun, hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Sidang itu dipimpin langsung Ketua PN Pekanbaru, Dahlan. Di sidang, juga hadir JPU dari KPK dan perwakilan penasihat hukum Annas Maamun.
Baca juga: Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Bui! |
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1. Di mana Annas divonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah," tegas ketua majelis, seperti dilansir detikSumut, Kamis (28/7/2022).
Dalam putusan, majelis menilai adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah Annas dinilai tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memperlancar sidang. Kedua terdakwa sudah berusia 83 tahun," ucap majelis hakim.
Baca selengkapnya di sini
(idh/tor)