Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU, seperti dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai habib Bahar menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Dia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sekedar diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar disebut menyebarkan berita bohong.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Kuasa Hukum Habib Bahar Siapkan Materi Eksepsi soal HRS-Penembakan FPI':
(idh/imk)