Risma Gandeng PPATK Bentuk Tim Pantau Lembaga Filantropi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 14:01 WIB
Foto: Mensos Tri Rismaharini (Rizky-detikcom)
Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos juga membentuk tim untuk memantau aktivitas lembaga filantropi di Indonesia usai geger kasus ACT.

"Sekarang lagi kita siapkan tim, saya nanti akan ketemu dengan aparat penegak hukum (APH) semuanya untuk pemantauan semuanya, siapa saja," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada wartawan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (28/7/2022).

Risma mengatakan dirinya telah menegur ACT saat awal menjabat. Dia juga menyebut mekanisme pengawasan lembaga seperti ACT masih lemah.

"Karena sebetulnya saat awal saya jadi menteri itu sudah saya ingatkan dia. Karena saat itu kalau nggak salah ada sumbangan ke luar dia. Terus dia saya tegur. Tapi kita saat itu mekanismenya masih pengawasan masih lemah. Ini kita mau buatkan tim untuk monitoring ini rutin," ungkapnya.

Risma juga akan menyisir lembaga filantropi lainnya. Kemensos akan melibatkan sejumlah pihak lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksai Keuangan (PPATK) dan Interpol.

"Seluruhnya (lembaga filantropi yang disisir), dia kalau nggak salah memang berapa bulan gaada laporan. Kami juga melibatkan PPATK dan Interpol. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," ujarnya.

Risma mengatakan tak ada yang salah jika lembaga filantropi mengambil dana dari donasi warga untuk keperluan operasiona. Namun, katanya, hal itu harus dilakukan sesuai aturan.

"Saya selalu sampaikan, jadi ya sebetulnya boleh amil pun mengambil. Tapi kan ada aturan-aturannya. Jadi harus dibatasi sesuai aturan dan di kita pun ada batasannya. Karena ini menyangkut kepercayaan pemberi bantuan," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Penampakan Ponpes Peradaban, Jejak Aliran Uang ACT di Tasik':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork