Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap 4 tersangka kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengajuan itu dikirimkan ke bagian imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke 4 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Adapun pengajuan surat pencekalan tercatat dengan nomor B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022. Tujuannya mencegah keempat tersangka melarikan diri ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ungkap Nurul.
4 Tersangka ACT Belum Ditahan
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7) besok. Keempat tersangka itu saat ini belum ditahan.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Keempat tersangka itu ialah Ahyudin (A) selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus Yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota Pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Dia mengatakan penentuan penahanan tergantung pemeriksaan pada Jumat nanti.
"Betul (tergantung pemeriksaan nanti)," kata Whisnu.
Keempatnya dijerat Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(rak/lir)