Risma Gandeng PPATK Bentuk Tim Pantau Lembaga Filantropi

Risma Gandeng PPATK Bentuk Tim Pantau Lembaga Filantropi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 14:01 WIB
Mensos Tri Rismaharini (Rizky-detikcom)
Foto: Mensos Tri Rismaharini (Rizky-detikcom)
Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos juga membentuk tim untuk memantau aktivitas lembaga filantropi di Indonesia usai geger kasus ACT.

"Sekarang lagi kita siapkan tim, saya nanti akan ketemu dengan aparat penegak hukum (APH) semuanya untuk pemantauan semuanya, siapa saja," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada wartawan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (28/7/2022).

Risma mengatakan dirinya telah menegur ACT saat awal menjabat. Dia juga menyebut mekanisme pengawasan lembaga seperti ACT masih lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sebetulnya saat awal saya jadi menteri itu sudah saya ingatkan dia. Karena saat itu kalau nggak salah ada sumbangan ke luar dia. Terus dia saya tegur. Tapi kita saat itu mekanismenya masih pengawasan masih lemah. Ini kita mau buatkan tim untuk monitoring ini rutin," ungkapnya.

Risma juga akan menyisir lembaga filantropi lainnya. Kemensos akan melibatkan sejumlah pihak lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksai Keuangan (PPATK) dan Interpol.

ADVERTISEMENT

"Seluruhnya (lembaga filantropi yang disisir), dia kalau nggak salah memang berapa bulan gaada laporan. Kami juga melibatkan PPATK dan Interpol. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," ujarnya.

Risma mengatakan tak ada yang salah jika lembaga filantropi mengambil dana dari donasi warga untuk keperluan operasiona. Namun, katanya, hal itu harus dilakukan sesuai aturan.

"Saya selalu sampaikan, jadi ya sebetulnya boleh amil pun mengambil. Tapi kan ada aturan-aturannya. Jadi harus dibatasi sesuai aturan dan di kita pun ada batasannya. Karena ini menyangkut kepercayaan pemberi bantuan," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Penampakan Ponpes Peradaban, Jejak Aliran Uang ACT di Tasik':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).

Terbaru, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana di ACT. Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta dua dewan pembina ACT Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads