Dunia digital membuat perilaku baru, salah satunya jual beli online dan kini muncul trend lelang barang di sosial media. Lalu bolehkan kita setelah menang lelang, tiba-tiba membatalkan pembelian barang itu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Berikut pertanyaan lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halo detik's Advocate
Saya mau tanya soal lelang di Facebook
Awal bulan ini saya ikut lelang barang di Grup Facebook berupa sebuah sepeda balap. Sehari setelah menang lelang, ternyata ada kebutuhan mendadak sehingga uang saya yang seharusnya buat bayar sepeda balap, saya pakai untuk kebutuhan mendadak itu.
Kini si pemilik sepeda marah karena saya membatalkan. Dia mengancam akan melaporkan saya ke polisi.
Apakah benar saya bisa kena pidana?
Mohon masukannya
Dwi
Palembang
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyannya.
Secara umum, masalah lelang dan jual beli adalah masalah hukum yang terkait dengan persetujuan.
Syarat sahnya suatu persetujuan diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, atau disingkat KUHPer yang menyatakan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan aturan tersebut, lelang dan jual beli adalah juga suatu persetujuan yang mana pihak yang satu sepakat mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain sepakat untuk membayar sesuai harga yang dijanjikan.
Dari persetujuan ini muncul kewajiban atau prestasi dari masing-masing pihak. Pihak penjual memiliki kewajiban menyerahkan barang dan pihak pembeli memiliki kewajiban membayar barang sesuai dengan harga yang disepakati.
Lelang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenkeu 27/2016menerangkan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang
Bagi penyelenggara lelang, biasanya melakukan seleksi peserta lelang dengan meminta deposito uang dalam sejumlah tertentu ke peserta. Uang deposito akan dikembalikan ke peserta setelah lelang usai.
Bagaimana Bila Membatalkan Jual Beli Sepihak?
Saudara dapat dikatakan melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban Saudara menyerahkan barang. Di sisi lain, pihak pembeli mungkin tidak dapat menerima pembatalan tersebut sehingga Saudara khawatir pembeli akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Oleh karena lelang dan jual beli dilakukan dengan suatu kesepakatan dan itikad baik, maka jika dilakukan pembatalan seharusnya dilakukan dengan kesepakatan dan itikad baik pula. Hal ini diatur dalam bagian 3 Akibat Persetujuan Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Di sisi lain, dapat dimaklumi kekecewaan pihak pembeli. Sebagai pembeli, mempunyai hak untuk memaksa Saudara untuk tetap melaksanakan persetujuan jual beli sepatu. Pembeli juga berhak meminta ganti rugi atau kompensasi jika memang pembatalan tetap dilakukan.
Hak-hak ini diatur dalam Pasal 1267 KUHPer yang berbunyi:
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa pembatalan perjanjian tetap harus dilakukan itikad baik dan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sebagai alternatif penyelesaian, berdasarkan aturan Saudara dapat menawarkan ganti rugi sebagai konsekuensi dari pembatalan yang Saudara lakukan dengan harapan, pihak pembeli dapat menerima keputusan pembatalan Saudara.
Apakah Bisa Dikenakan Pasal Penipuan?
Terkait Pasal 378 KUHPyang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud penipuan adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau identitas palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, memaksa orang lain menyerahkan suatu barang, atau membuat terhapusnya utang piutang untuk menguntungkan diri sendiri.
Jika memenuhi unsur-unsur seperti yang dinyatakan dalam Pasal 378 tersebut, maka dapat dituntut secara hukum melakukan tindak pidana penipuan.
Terkait penipuan dalam transaksi elektronik, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diatur adalah perbuatan yang terkait dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), yang dimaksud penipuan adalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbedaannya dengan penipuan yang diatur dalam KUHP, penipuan dalam transaksi elektronik tidak ada penyataan menguntungkan diri sendiri. Persamaannya adalah sama- sama merugikan orang lain.
Kesimpulan:
1. Bagi pembeli: Urung membeli barang yang dilelang yang digelar di sosial media, tidak bisa dikenakan Pasal 378 KUHP atau UU ITE karena merupakan peristiwa perdata.
2. Bagi penjual: bagi pemilik barang yang merasa dirugikan, dapat menempuh gugatan perdata agar si pembeli memberikan ganti rugi atas batalnya pembelian barang tersebut.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Simak juga Video: Detik-detik Penangkapan 'Begal Rekening' di Sumsel oleh Polisi
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.