Developer Ubah Lapangan Jadi Rumah Pribadi, Apakah Bisa Saya Gugat?

detik's Advocate

Developer Ubah Lapangan Jadi Rumah Pribadi, Apakah Bisa Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jun 2022 08:26 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/BrianAJackson)
Jakarta -

Fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) perumahan sejatinya menjadi ruang bersama untuk bersosialisasi antar warga. Namun kerap ditemui pengembang malah mengubahnya menjadi properti pribadi. Apakah ini dibolehkan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Perkenalkan nama saya W (tolong disamarkan identitasnya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ingin menyampaikan permasalahan di mana sebelumnya di perumahan tempat saya tinggal terdapat fasilitas umum yang dibangun berupa tempat berolahraga (lapangan bulutangkis). Namun sekarang fasilitas umum tersebut telah berubah fungsi atau telah dibangun tempat tinggal beserta warung oleh orang lain yang mengatakan bahwa telah memiliki sertifikat di atas tanah tersebut.

Pertayaan:

ADVERTISEMENT

1. Apakah ada dasar hukum atau sangsibagi pengembang perumahan yang telah berubah fungsi (menjual) tanah fasilitas umum kepada orang lain?
2. Hal-hal apa saja yang bisa kami lakukan untuk menyelesaikan masalah kami tersebut?
Terima kasih

W
Gorontalo

JAWABAN :

Terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk pertanyaan pertama, berdasarkan Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.

Jadi, dalam hal ini, jika yang Anda maksud dengan fasilitas umum adalah sarana umum seperti yang kami jelaskan di atas, maka pada dasarnya penyelenggara perumahan tempat Anda tinggal telah menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan standar sarana menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, Anda juga perlu melihat lagi dalam perjanjian jual beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang (developer).

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:

1. peringatan tertulis;
2. pembatasan kegiatan pembangunan;
3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
7. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;

Selain itu juga developer bisa dikenai sanksi:

1. pembatasan kegiatan usaha;
2. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
3. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
4. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
5. perintah pembongkaran bangunan rumah;
6. pembekuan Perizinan Berusaha;
7. pencabutan Perizinan Berusaha;
8. pengawasan;
9. pembatalan Perizinan Berusaha;
10. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
11. pencabutan insentif;
12. pengenaan denda administratif; dan/atau
13. penutupan lokasi.

Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan jawaban kedua, langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu:

1. Melakukan rapat warga dengan pengembang secara kekeluargaan untuk mencari solusi bersama.
2. Melaporkan ke Dinas terkait terkait perubahan fasos/fasum itu agar ditertibkan.
3. Melaporkan ke aparat kepolisian bila pengubahan fasilitas umum itu telh mengakibatkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
4. Menggugat perdata ke Pengadilan Negeri terkait dengan perbuatan melawan hukum yang mengubah fasos/fasum menjadi properti pribadi.
5. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan sertifikat di atas fasos/fasum

Demikian jawaban dari kami
Semoga masalah Anda dan lingkungan Anda segera selesai

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads