Kandas Asa Mardani Maming Lolos Status Tersangka KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 05:59 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

KPK baru-baru ini memasukkan nama tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani pun resmi menjadi buron.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat keBareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Tak diam, Mardani lantas mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas status tersangka terhadapnya. Namun, asa Mardani lolos status tersangka KPK kini kandas.

PN Jaksel Tak Terima Permohonan

Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.

Hakim mengatakan perkara Mardani Maming yang yang disebut berkaitan dengan bisnis sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara.

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.

"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Simak Video: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming







(fca/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork