Kasus Penembakan Ipda OS
Kasus penembakan yang melibatkan Ipda OS terjadi di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2021) lalu. Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban dkk menggunakan 3 mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor.
Pria berinisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban. Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia dan satu orang terluka akibat insiden tersebut.
Keluarga Korban Tuntut Ipda OS Dipecat
Keluarga Poltak Pasaribu, korban tewas dalam penembakan Ipda OS, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Keluarga korban menuntut Ipda OS dipecat dari satuannya.
"Yang dituntut itu sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Tuntutan pemecatan kepada Ipda OS itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Mei lalu. Saat itu Ipda OS divonis bersalah dan dikenakan hukuman 2 tahun penjara.
Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya setelah suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS, yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu lo. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berdukacita," terang Listi.
Untuk itu, Listi berharap pihak adanya transparansi dalam kasus tersebut. Dia meminta Polda Metro Jaya tidak menutup-nutupi penanganan kasus Ipda OS.
"Kalau udah penjahat, ya, penjahat, kenapa ditutupin. Sampai sekarang kita nggak tahu prosedurnya apa, kita nggak tahu kalau kita tanya siapa yang di mana, dipenjara, kita juga nggak dijelaskan. Di mana ini posisinya di penjara kan kita nggak tahu si oknumnya di mana si pelaku," ucap Listi.
(ygs/mea)