Adalah Mardani H Maming. Namanya mentereng tak hanya di lingkaran partai dengan logo banteng bermoncong putih itu, tapi juga di luaran. Tengok saja. Dia menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 lalu Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Namun urusan hukum yang menjeratnya di KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani Maming kini berstatus buron KPK setelah dianggap tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sejatinya belum membeberkan detail perkara Mardani Maming selain terkait urusan izin usaha pertambangan. Mardani Maming disebut menerima suap dengan total Rp 104 miliar.
Namun hal itu terkuak dari praperadilan yang diajukan Mardani Maming melawan KPK. Tak tanggung-tanggung, Mardani Maming--dalam praperadilan itu--dikawal Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW).
Di sisi lain, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP M Nurdin berkomentar perihal status buron bagi Mardani Maming. Dia mengaku menghormati kerja KPK dalam perkara yang menjerat salah satu kader mereka itu.
"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
PDIP menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Mardani Maming. Nurdin juga menegaskan PDIP tak akan mengintervensi kasus yang menjerat Mardani Maming.
"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mana pun, termasuk KPK dalam perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut Nurdin meyakini Mardani Maming akan kooperatif. "Selain itu, PDI Perjuangan meyakini Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.
Apa respons PDIP soal duo kadernya buron KPK? Di halaman selanjutnya: