KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mardani Maming

KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mardani Maming

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 09:59 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melawan KPK digelar hari ini. KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani Maming.

"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali menyebut KPK sudah menjawab dan membuka semua alat bukti yang dimiliki dari hasil penyelidikan perkara yang menjerat Mardani Maming. Menurut Ali, alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik," ucapnya.

"Sehingga kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, sidang praperadilan Mardani sebelumnya digelar untuk mendengarkan pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming kepada hakim.

Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK.

Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming. Sampai akhirnya KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.

Pihak Maming Keberatan Surat DPO

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan telah selesai.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," jelas Denny.

"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke Yang Mulia," sambungnya.

Simak Video 'Mardani Maming Jadi Buron KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads