KPK menjawab tudingan pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), yang menyebut KPK menyembunyikan konfirmasi kehadiran kliennya untuk memberikan keterangan terkait kasusnya. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan yang kedua kepada tersangka Mardani Maming secara patut. Menurutnya, informasi yang diperoleh, surat sudah diterima pihak Mardani Maming.
"Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir di tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu Tersangka tidak hadir," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka tersebut, kenapa baru ditanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan katanya akan hadir tanggal 28 Juli 2022?" tambahnya.
Namun Ali akan mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK. Sebab, kata Ali, adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.
"Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami. Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ucapnya.
Simak Video 'Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':
Pernyataan BW
Pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), membela kliennya yang dinilai tak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK. BW membeberkan bukti ini.
BW menuding KPK menyembunyikan konfirmasi kehadiran Mardani Maming untuk memberikan keterangan terkait kasusnya. BW mengatakan Mardani Maming bersedia diperiksa KPK pada lusa nanti.
Hal itu disampaikan Bambang dengan melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU). Surat tersebut dikirim ke KPK pada 25 Juli kemarin.
Dalam surat yang dilampirkan BW kepada detikcom, disebutkan bahwa LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan Mardani Maming akan kooperatif. Mardani Maming juga bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli mendatang.
Berdasarkan surat itu, BW mengatakan KPK telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya pada 28 Juli. Diketahui, 28 Juli merupakan satu hari setelah sidang putusan praperadilan Mardani Maming melawan KPK.
BW kemudian menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.
"Kenapa ada informasi dari lawyer-nya MHM seperti di atas, tapi disembunyikan KPK dan membuat show of force seolah MHM sengaja tidak mau hadir dan men-DPO-kan," kata BW kepada detikcom, Selasa (26/7).
Mardani Maming Resmi Jadi Buron
Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.