KPK Jawab Tudingan Sembunyikan Konfirmasi Pemeriksaan Mardani Maming

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 10:36 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menjawab tudingan pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), yang menyebut KPK menyembunyikan konfirmasi kehadiran kliennya untuk memberikan keterangan terkait kasusnya. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan aturan hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan yang kedua kepada tersangka Mardani Maming secara patut. Menurutnya, informasi yang diperoleh, surat sudah diterima pihak Mardani Maming.

"Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir di tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu Tersangka tidak hadir," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

"Kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka tersebut, kenapa baru ditanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan katanya akan hadir tanggal 28 Juli 2022?" tambahnya.

Namun Ali akan mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK. Sebab, kata Ali, adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.

"Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami. Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ucapnya.

Simak Video 'Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':






(fas/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork