Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR dan 25% suara nasional secara online. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta PKS sebagai pemohon untuk memperbaiki berkas gugatan yang diajukan.
Setelah pemohon membacakan poin-poin permohonannya, hakim MK menyebut masih ada perbaikan berkas. Setelah dicek, ternyata bukti yang disampaikan oleh pemohon masih kurang.
"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan. Karena yang ada hanya ada dua bukti sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," ujar hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam sidang, Selasa (26/7/2022).
"Kemudian yang soal nebis in idem, ini memang penting sekali karena sesungguhnya sudah ada sebetulnya dalam halaman 5 bagian dari kewenangan mahkamah, ini tempatnya juga tidak tepat. Sebenarnya ada di sini menyebutkan Pasal 60 dan Pasal 78 PMK hanya memang tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait Pasal 60 dan juga Pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda ataukah kemudian ada landasan yang berbeda itu yang belum ada uraian hanya menyebutkan Pasal 60 dan 78 PMK saja. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak nebis in idem begitu," jelasnya.
Hakim juga mengatakan bahwa MK sudah berulang kali memutus persoalan presidential threshold sesuai dengan permohonan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
"Ini silakan nanti dibangun argumentasi yang kuat, yang bisa menjadi petunjuk untuk bisa dipersoalkan oleh partai yang sudah membuat atas bahas UU sendiri. Nah ini menurut saya harus dibangun argumentasinya oleh partai," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas tersebut.
"Sekali lagi kita serahkan kepada pemohon apakah akan memperbaiki atau tidak itu pandangan kami setelah kita berkali-kali menerima berbagai permohonan yang menyangkut Pasal 222 UU Pemilu," ucap Arief.
Arief memberikan batas waktu perbaikan berkas hingga Senin, 8 Agustus 2022. Namun, dia juga mempersilakan jika pihak pemohon memberikan berkas sebelum jatuh tempo.
"Untuk tanggal 8 Agustus setelah itu batas akhir maka Mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua, yaitu perbaikan permohonan supaya Mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy," tutupnya.
Sidang ini disiarkan secara online itu dan dihadiri oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy serta enam kuasa hukum yang mendampingi pihak PKS. Diketahui, agenda sidang ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
(ain/maa)