Sidang Perdana Gugatan PT 20% Digelar Online, Presiden PKS-Sekjen Hadir

Sidang Perdana Gugatan PT 20% Digelar Online, Presiden PKS-Sekjen Hadir

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 14:49 WIB
Presiden PKS dan Sekjen PKS hadir sidang online presidential threshold 20%
Presiden PKS dan Sekjen PKS hadir sidang online presidential threshold 20%. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR dan 25% suara nasional secara online. Sidang tersebut juga disaksikan secara bersama-sama di Kantor DPP PKS.

Pantauan detikcom, persidangan digelar secara online pada pukul 13.40 WIB. Hadir dalam persidangan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.

"Kami ajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terpecah belah," ucap Ahmad Syaikhu saat menyampaikan pokok permohonan kepada hakim ketua, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan online itu juga dihadiri enam kuasa hukum yang mendampingi pihak PKS. Diketahui, agenda sidang ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulis, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

Zainudin mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan Panitera MK, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (26/7).

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dalam persidangan pendahuluan ini, lanjut Zainudin, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri. Ia menuturkan Salim Segaf Al Jufri akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni mengakhiri keterbelahan karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.

Zainudin yakin Mahkamah Konstitusi akan seksama memeriksa permohonan ini karena permohonan yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Al Jufri disebut berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

"Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu," kata dia.

(ain/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads