Sidang Praperadilan, KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 14:41 WIB
Sidang praperadilan Mardani Maming (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melawan KPK terus berlanjut dengan agenda kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming kepada hakim.

Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/7/2022).

Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming. Sampai akhirnya, KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.

"Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon sebagai DPO, informasi yang kami terima dalam proses penanganan perkaranya pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik KPK sebanyak dua kali tidak didatangi," jelas tim Biro Hukum KPK.

"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon, maka dikeluarkan surat DPO," sambungnya.




(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork