Bareskrim Mabes Polri mengungkap penyalahgunaan dana miliaran rupiah oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing.
"Sekarang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang nanti disampaikan, yaitu akan dilakukan audit kepada ACT," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing asset atas dana-dana tersebut," sambungnya.
Adapun Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyuddin, dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khadjar, sebagai tersangka. Penyalahgunaan dana juga dibeberkan.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Bagaimana peran tersangka? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/tor)