Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan ataupun penahanan.
"Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).
Penetapan tersangka dilakukan pada sore ini. Keempat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan N Imam Akbari (NIA) selaku anggota pembina Yayasan ACT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," kata Kombes Helfi.
Polri juga menjelaskan soal penyalahgunaan dana yang dilakukan Yayasan ACT.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kombes Helfi.
Dia menjelaskan, ada peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar, lalu untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri dan Ketua Yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.
Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
Simak selanjutnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim untuk Kesembilan Kalinya