Pascaperceraian, salah satu masalah yang timbul adalah pengasuhan anak. Sejatinya, hak asuh anak yang belum 12 tahun jatuh ke ibu. Tapi bagaimana bila si ibu terdapat masalah?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Berikut pertanyaan lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi detik's Advocate
Keluarga istri mayoritas beragama nonmuslim dan istri saya mualaf. Rumah tangga kami sedang diambang keretakan. Saya memergoki istri saya selingkuh dan saya berencana menceraikannya.
Lalu bisakah saya dapat hak asuh anak saya yang masih berusia 8 tahun?
Terima kasih
JAWABAN:
Pengaturan Hak Asuh anak di atur dalam Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 sebagai berikut:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari pasl 105 KHI tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa anak yang yang belum berumur 12 (dua belas) tahun hak asuh jatuh pada ibunya dan anak yang sudah mumayiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk) diberikan pilihan untuk memilih akan ikut ibunya atau ayahnya, dan biaya pemeliharaannya termasuk biaya pendidikan ditanggung oleh ayahnya.
Bisakah Ayah Mendapatkan Hak Asuh Anak?
Ayah juga mempunyai hak hak asuh dari ibunya. Sepanjang bisa dibuktikan ibunya tidak cakap atau dikhawatirkan tumbuh kembang anak kurang baik. Misalnya ibu secara ekonomi sangat kurang atau ibu mempunyai akhlak yang kurang baik baik (buruk).
Langkah anda dapat melakukan musyawarah dengan pihak isteri meminta agar hak asuhnya jatuh kepada anda karena anda dirasa lebih mampu untuk merawatnya. Tetapi apabila melalui jalan musyawarah tidak mendapatkan kesepakatan maka anda dapat melakukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan agama.
Dalam pembuatan gugatan anda, anda harus membuat alasan-alasan yang kuat mengapa hak asuh anak harus jatuh kepada anda. Dalam mengajukan gugatan anda dapat mengajukan sendiri atau dapat didampingi oleh penasihat hukum.
Kesimpulan
Dari cerita anda yang sangat padat dan pendek itu, kami nilai sudah bisa menjadi peluang bagi anda sebagai ayah untuk mendapatkan hak asuh anak. Tinggal bagaimana meyakinkan hakim untuk mendapatkan hak asuh anak.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)