Apakah Saya Bisa Polisikan Kekerasan Verbal Teman Sekantor?

detik's Advocate

Apakah Saya Bisa Polisikan Kekerasan Verbal Teman Sekantor?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 09:25 WIB
Supervisor scolding a subordinate
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Sebuah tim dalam satu kantor harusnya saling menguatkan dan mendukung. Tapi dalam beberapa kasus, malah ada yang saling menjatuhkan dan menggunting dalam lipatan. Apakah hal itu bisa dipolisikan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Yth. Redaksi Hukum Detik, Bapak Andi Saputra,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat pagi.

Perkenalkan saya L salah satu karyawan swasta di perusahaan swasta yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat. Saya ingin meminta bantuan kepada Bapak-bapak yang ahli dalam hukum.

ADVERTISEMENT

Sedikit saya berbagi cerita mengenai salah satu teman kerja di perusahaan swasta tempat saya aktif bekerja. Sejak awal ( Maret 2019 ) saya bergabung kerja di sini, teman kerja saya ini selalu menghina dan menindas sangat ekstrem ke saya, saya saja.

Diawal tahun ini, Januari 2022 saya resmi pindah bagian dari dia, tapi tekanan hinaan dan menindas masih berlangsung sampai meningkat ke kekerasan fisik di dalam ruangan kerja, dia serang saya verbal lalu saya dipukuli di bagian lengan kanan dan lengan kiri, sebab saya tidak pernah membalas atas tindakan dia kepada saya, saya hanya diam dan tidak memberi reaksi apapun.

Sekarang, pagi ini ketika saya telat masuk, duduk di meja, hanya telat 1 menit, dia mulai menghina dengan teriakan dan itu berlangsung selama 1 jam lebih. Meski di tempat kerja ada teman-teman kerja yang lainnya, dia masih teriak-teriak dengan kalimat kasar.

Dan sekali lagi saya tidak bereaksi apapun terhadap serangan verbal dia. Ini salah satu rekaman suara yang saya ambil pagi ini, tanggal 7 Juli 2022.

Saya ingin meminta solusinya, Pak.
Tindakan preventif seperti apa yang perlu saya lakukan?

Bagian HR ditempat kerja saya sudah berusaha menetralkan tapi serangan verbal teman kerja itu akan berulang kembali selang 1 atau 2 jam kemudian.

Dan Bagian HR pun sudah berkonsultasi dengan konsultansi hukum, namun saran-saran yang telah diberikannya tidak berpengaruh banyak.

Saya pun sudah berusaha bicarakan secara pribadi ke orang tersebut melalui chat WA, sekarang dia yang blokir WA saya, saya bicara lisan untuk bertemu dia di luar jam kerja dan di luar tempat kerja, seperti datangi ke rumahnya atau misalnya dia khawatir saya melakukan tindakan kekerasan kepada dia.

Saya sudah beri solusinya, "yuk mari kita bertemu dikantor Polisi terdekat kantor."

Dia malah cuekin dan terus melanjutkan serangan verbal dia ke saya dan selalu mencari kesalahan saya supaya dia merasa serangan verbal dia itu berdasar kuat dan dibenarkan.

Mohon solusinya, Pak.

Terima kasih sebelumnya sudah mau menerima keluhan saya ini.
Best Regards,

L
Jakarta

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan Saudari. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Perihal teman kerja yang menghina dan menindas dengan ekstrim terhadap Saudari, kami menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan terus menerus secara langsung kepada Saudari (tidak melalui tulisan atau melalui media elektronik), yang dilakukan dihadapan orang lain (teman-teman kantor), dengan atau tidak disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sehingga mengakibatkan psikologi dan ketenangan dalam beraktifitas menjadi terganggu serta telah merendahkan harga diri dan martabat Saudari. Selain itu, Saudari juga mengalami pemukulan yang dilakukan oleh teman kerja, namun tidak sampai mengakibatkan luka-luka atau sakit.

Perbuatan penghinaan secara langsung kepada orang yang bersangkutan, merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 310 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Apabila terkait perbuatan penghinaan yang dilakukan terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan di dalamnya, maka tindakan tersebut bisa termasuk ke dalam delik Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Kemudian jika dalam kejadian yang sama, juga terjadi pemukulan yang tidak sampai membuat luka atau sakit, maka menurut ketentuan Pasal 352 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa:

Selain daripada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus Rupiah. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.

Dari uraian pertanyaan yang disampaikan, cukup mengherankan upaya kantor Saudari yang seakan-akan membiarkan berlarut-larutnya tindakan penghinaan dan penindasan terhadap Saudari. Perusahaan seharusnya menjadi yang pertama dan utama dalam menjamin perlindungan dan keamanan bagi pekerja-pekerjanya.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menyatakan :

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.Keselamatan dan kesehatan kerja;
b.Moral dan kesusilaan; dan
c.Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Untuk itu semestinya perusahaan, yang diwakili oleh bagian personalia (HRD), atas laporan dari Saudari serta berdasarkan bukti yang cukup, harus dapat lebih mengupayakan perlindungan terhadap Saudari dari tindakan-tindakan penghinaan maupun kekerasan yang dilakukan oleh sesama karyawan lainnya, yaitu bukan hanya dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta dinasihati, tetapi juga memberikan Surat Peringatan apabila tetap melakukannya secara berulang-ulang, dan apabila perlu, perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja jika yang bersangkutan, atas dasar bukti yang cukup, benar-benar tidak mengindahkan Surat Peringatan yang telah disampaikan kepadanya.

Tindakan Saudari yang selama ini selalu bersabar merupakan perbuatan yang sangat terpuji. Yudhi Ongkowijaya, advokat

Menurut pendapat kami, tindakan Saudari yang selama ini selalu bersabar dalam menghadapi sikap perilaku teman kerja sekalipun dia telah memperlakukan Saudari dengan tidak baik serta mengarah kepada pelecehan harkat dan martabat, merupakan perbuatan yang sangat terpuji. Terlebih Saudari mengedepankan dialog secara kekeluargaan dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut. Namun, apabila kesabaran dan pendekatan secara personal tidak membuahkan hasil, sebagai langkah preventif, Saudari dapat menempuh upaya hukum, yaitu dengan menggunakan jasa Kuasa Hukum (Advokat) untuk melakukan teguran melalui Somasi terhadap teman kerja Saudari.

Apabila yang bersangkutan tetap tidak juga berubah sikap, maka saatnya Saudari menempuh jalur hukum lebih lanjut secara pidana, dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut, kemudian membuat Laporan Polisi terhadap perbuatan teman kerja Saudari, atas dasar dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pengancaman dan/atau penganiayaan ringan sebagaimana ketentuan Pasal 310 Ayat (1) dan/atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 352 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik secara pribadi maupun dengan didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Bolehkah Menceraikan Pasangan yang Dipenjara karena Korupsi?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads