Polisi berhasil mengungkap kasus ABG inisial R (15) yang dirantai oleh orang tuanya (ortu) di Bekasi, Jawa Barat. Polisi awalnya menerima laporan aksi keji kedua orang tua korban dari masyarakat.
19 Juli 2022
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki menyebut pihaknya menerima laporan pada Selasa, 19 Juli 2022. Polisi kemudian mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.
"Di mana kejadian tersebut diawali ada informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 19 sudah kami sampaikan beberapa hari lalu bahwa dari informasi tersebut jajaran Polres Metro Bekasi Kota khususnya Polsek Jatiasih, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan lurah sudah mengambil langkah-langkah," kata Hengki di Mapolres Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).
ABG yang dirantai oleh orang tuanya itu kemudian diselamatkan. Hengki menyebut korban kemudian dirawat.
"Awalnya akan dilakukan perawatan terhadap korban atas nama R yang akan dititipkan di Panti Asuhan Miftahul Abidin di Mustika Jaya pada hari Kamis, namun berita tersebut sudah keluar kalau kita sudah melakukan langkah-langkah kegiatan untuk menyelamatkan korban, nah dari situ tempatnya," kata dia.
21 Juli 2022
Pada Kamis, 21 Juli 2022, Hengki menyebut polisi berhasil menangkap kedua orang tua korban. Keduanya adalah ayah kandung korban berinisial P (39) dan ibu tiri, A (39).
"Pada hari Kamis tanggal 21 Juli kita melakukan pengamanan terhadap kedua orang tua," tuturnya.
23 Juli 2022
Hengki menambahkan bahwa hingga Sabtu, 23 Juli 2022 korban dirawat di rumah sakit. Korban dirujuk ke rumah sakit setelah polisi berkoordinasi dengan KPAD hingga Dinas Sosial Kota Bekasi.
"Mengatasi dulu kondisi kesehatan korban akhirnya kita rujuk bersama KPAD maupun LPAI dan Dinas Sosial Kota Bekasi kita rujuk sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit umum daerah Kota Bekasi mudah mudahan kondisinya mulai membaik," jelasnya.
Ayah Kandung dan Ibu Tiri Korban Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga berhasil menangkap orang tua korban dan menetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap permasalahan ini kita sudah melakukan proses dari penyelidikan dan penyidikan perlu kami sampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindak pidana," jelasHengki.
"Dari kejadian ini kita bisa mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti," katanya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak Video: Tak Hanya Dirantai, ABG di Bekasi Juga Dianiaya Ortu
(lir/mei)