Rantai dan Gembok Saksi Bisu Kekejaman Ortu 'Pasung' ABG di Bekasi

Rantai dan Gembok Saksi Bisu Kekejaman Ortu 'Pasung' ABG di Bekasi

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 23 Jul 2022 20:10 WIB
Rantai dan gembok saksi bisu kekejaman ortu yang rantai ABG di Bekasi
Rantai dan gembok saksi bisu kekejaman ortu yang rantai ABG di Bekasi (Mulia Budi/detikcom)
Bekasi -

Polisi menyita barang bukti rantai dan gembok dalam kasus penelantaran ABG inisial R (15) yang dirantai orang tua di Bekasi. Rantai, gembok, dan tali menjadi saksi bisu kekejaman orang tua R.

Barang bukti tersebut digelar polisi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Jl Pramuka, Bekasi, Sabtu (23/7/2022). Polisi menyita rantai, gembok, dan tali itu sebagai barang bukti.

"Yang pertama (barang bukti) ada tali berwarna hitam, ini di depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban. Serta ini ada rantai, serta gembok yang sudah viral di berita, ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rantai dan gembok saksi bisu kekejaman ortu yang rantai ABG di BekasiRantai dan gembok saksi bisu kekejaman ortu yang rantai ABG di Bekasi (Mulia Budi/detikcom)

Dalam kasus ini, ayah kandung korban berinisial P (39) dan ibu tiri, A (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuh Hengki.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Hengki mengungkapkan hasil visum R. Dari hasil visum ditemukan adanya kekerasan pada tubuh korban.

"Ya ada dari hasil visumnya sudah dijelaskan, di sini ada kekerasan akibat kekerasan tumpul ya. Luka-luka memar pada bagian gerak atas (di bagian) tangan dan kaki," katanya.

Barang bukti tali kasus ABG diratai ortu di Bekasi dipamerkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022)Barang bukti tali di kasus ABG dirantai ortu di Bekasi dipamerkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022) Foto: (Mulia Budi/detikcom)



Hengki tidak bisa memastikan berapa lama R mengalami kekerasan orang tuanya ini. Akan tetapi, menurut pengakuan orang tua, R dirantai belum lama ini.

"Kalau alasannya baru, tapi kalau keliatannya dari tali berarti sudah lumayan lama ya," tuturnya.


Baca di halaman selanjutnya: pengakuan ayah korban.


Pengakuan Ayah Rantai Anak

Dalam jumpa pers, ayah korban, P, mengaku hanya memukul anaknya dalam beberapa waktu terakhir. Dia beralasan memukul anaknya lantaran malu karena R sering meminta makan kepada tetangga.

"Sebelumnya memang suka keluar-keluar gitu, ke tetangga minta makan gitu. (Saya) merasa malu, merasa saya tidak ngasih dia makan, padahal itu dia saya kasih makan sehari tiga kali," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan R pernah mencoba melukai neneknya. P mengatakan dirinya tidak mau kejadian tersebut berulang.

"Sebenarnya sih saya mengikat itu alasannya sebelumnya, selain dia keluar ke tetangga, itu pernah hampir mencelakai neneknya, itu yang saya khawatirkan. Takut kejadian seperti itu terulang, saya nggak mau nanti terjadi apa-apa," tuturnya.

P meminta maaf atas perbuatannya. Pria yang bekerja sebagai driver ojek online ini mengaku menyesal.


Halaman 2 dari 2
(mea/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads