Duduk Perkara ABG Dirantai di Bekasi Berujung Ortu Ditahan Polisi

Duduk Perkara ABG Dirantai di Bekasi Berujung Ortu Ditahan Polisi

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 24 Jul 2022 05:01 WIB
Bocah dirantai oleh kedua orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat ramai dibicarakan. Peristiwa ini jadi perbincangan masyarakat setelah video viral di media sosial.
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Jakarta -

Polisi berhasil mengungkap kasus ABG inisial R (15) yang dirantai oleh orang tuanya (ortu) di Bekasi, Jawa Barat. Polisi awalnya menerima laporan aksi keji kedua orang tua korban dari masyarakat.

19 Juli 2022

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki menyebut pihaknya menerima laporan pada Selasa, 19 Juli 2022. Polisi kemudian mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.

"Di mana kejadian tersebut diawali ada informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 19 sudah kami sampaikan beberapa hari lalu bahwa dari informasi tersebut jajaran Polres Metro Bekasi Kota khususnya Polsek Jatiasih, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan lurah sudah mengambil langkah-langkah," kata Hengki di Mapolres Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ABG yang dirantai oleh orang tuanya itu kemudian diselamatkan. Hengki menyebut korban kemudian dirawat.

"Awalnya akan dilakukan perawatan terhadap korban atas nama R yang akan dititipkan di Panti Asuhan Miftahul Abidin di Mustika Jaya pada hari Kamis, namun berita tersebut sudah keluar kalau kita sudah melakukan langkah-langkah kegiatan untuk menyelamatkan korban, nah dari situ tempatnya," kata dia.

ADVERTISEMENT

21 Juli 2022

Pada Kamis, 21 Juli 2022, Hengki menyebut polisi berhasil menangkap kedua orang tua korban. Keduanya adalah ayah kandung korban berinisial P (39) dan ibu tiri, A (39).

"Pada hari Kamis tanggal 21 Juli kita melakukan pengamanan terhadap kedua orang tua," tuturnya.

23 Juli 2022

Hengki menambahkan bahwa hingga Sabtu, 23 Juli 2022 korban dirawat di rumah sakit. Korban dirujuk ke rumah sakit setelah polisi berkoordinasi dengan KPAD hingga Dinas Sosial Kota Bekasi.

"Mengatasi dulu kondisi kesehatan korban akhirnya kita rujuk bersama KPAD maupun LPAI dan Dinas Sosial Kota Bekasi kita rujuk sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit umum daerah Kota Bekasi mudah mudahan kondisinya mulai membaik," jelasnya.

Ayah Kandung dan Ibu Tiri Korban Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga berhasil menangkap orang tua korban dan menetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap permasalahan ini kita sudah melakukan proses dari penyelidikan dan penyidikan perlu kami sampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindak pidana," jelasHengki.

"Dari kejadian ini kita bisa mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti," katanya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak Video: Tak Hanya Dirantai, ABG di Bekasi Juga Dianiaya Ortu

[Gambas:Video 20detik]



Barang Bukti Tali-Rantai

Barang bukti yang diamankan polisi adalah tali, rantai hingga gembok. Hengki menyebut rantai itu diikatkan ke kaki korban dan digembok.

"Ada tali berwarna hitam ini depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban, serta ini ada rantai serta gembok yang sudah viral di berita ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini gemboknya," katanya.

Motif Pelaku

Hengki menyebut berbagai alibi diungkap orang tua kenapa tega merantai anaknya. Orang tua menyebut anaknya itu nakal.

"Ya dengan berbagai alasan yang satu anaknya nakal dan sebagainya. Itu hanya penjelasan tapi ini sudah terjadi baik penelantaran, pertama anaknya tidak sekolah sama sekali ya. Tidak pernah sekolah itu satu menelantarkan itu, tidak menyekolahkan anaknya di balik keterbatasan anak tersebut walaupun ada kekurangan ya, anak autis pun memang ditampung untuk sekolah, ini orang tuanya tidak menyekolahkan itu salah satu menelantarkan," kata dia.

Dalam kasus ini, ayah kandung korban berinisial P (39) dan ibu tiri, A (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur dia.

Halaman 2 dari 2
(lir/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads