Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik. Polisi akan menggelar konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani malam ini.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Nikita Mirzani ditahan setelah 1x24 jam penangkapan. Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB kemarin.
Baca juga: Polisi Tahan Nikita Mirzani! |
Hasil gelar, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Nikita Mirzani akan ditahan di Polresta Serang Kota.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," katanya.
Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.
"Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tuturnya.
Simak video 'Ditemukan Dugaan Pelanggaran, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan':
(mea/fjp)