"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata Alex.
Kemudian, KPK juga menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Heri Sukamto. Di mana perusahaan itu tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ujar Alex.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," tutup Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017. Kedua tersangka yang ditahan ialah Kabid Khusus Dispora DIY berinisial EW dan Dirut PT AG berinisial SGH.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 16.06 WIB, Kamis (21/7), tampak dua tersangka itu turun dari ruang pemeriksaan penyidik.
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Keduanya juga tampak diborgol.
Perkara ini bermula saat renovasi stadion berlangsung pada 2016-2017. KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah tempat dan pemeriksaan beberapa pihak terkait proyek itu.
(rfs/rfs)