KPK Panggil Bupati Cilacap Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

KPK Panggil Bupati Cilacap Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 11:23 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Bupati Cilacap periode 2017-2022 Tatto Suwarto Pamuji. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini (Kamis, 21/7) pemeriksaan saksi TPK di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021, untuk Tsk BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Selain Tatto Suwarto, penyidik memanggil sejumlah pihak dari pihak swasta. Mereka di antaranya Sugeng Riyanto selaku Dirut PT BPR Surya Yudha Kencana, Siti Nafisah selaku Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara, Susi Widiyanti selaku pihak swasta, dan Agustin Angela selaku karyawan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemeriksaan itu akan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Jl Letjen Pol Soemarto. Namun Ali belum menjelaskan seputar apa para saksi tersebut akan diperiksa.

ADVERTISEMENT

Budhi Sarwono Tersangka TPPU

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.

Budhi, tambah Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.

Selanjutnya, Ali menyebut proses penyidikan TPPU ini tengah berjalan. KPK bakal memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara ini.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," katanya.

Budhi sebelumnya divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads