KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017. Kedua tersangka yang ditahan ialah Kabid Khusus Dispora DIY berinisial EW dan Dirut PT AG berinisial SGH.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 16.06 WIB, Kamis (21/7/2022), tampak dua tersangka itu turun dari ruang pemeriksaan penyidik.
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Keduanya juga tampak diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini bermula saat renovasi stadion berlangsung pada 2016-2017. KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah tempat dan pemeriksaan beberapa pihak terkait proyek itu.
"Sekarang sedang berjalan. Kan kita punya kebijakan tersangka akan kita umumkan bersamaan dengan upaya paksa yang kita lakukan jadi dengan melakukan penahanan. Itu nanti akan kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Sleman, Jumat (29/10/2021).
KPK saat itu belum mengumumkan siapa tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak akan memperlambat penanganan kasus.
"Prinsipnya begini memang tidak ada orang yang berkeinginan untuk memperlambat urusan perkara," kata Firli di lokasi yang sama.
"Tapi perlu dipahami bahwa proses penyidikan adalah proses, namanya penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan akan mengungkap perkara dan menemukan tersangka. Itu kan proses," tambahnya.
Simak juga 'KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Lanjut':