Duduk Perkara Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 M

Duduk Perkara Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 M

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 17:42 WIB
KPK menahan 2 tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Mereka adalah Kabid Khusus Dispora DIY (EW) dan Dirut PT AG berinisial SGH.
Dua tersangka dugaan korupsi Stadion Mandala Krida ditahan KPK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, ke tahap penyidikan. KPK menjelaskan duduk perkara kasus hingga menetapkan tiga orang jadi tersangka.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi; dan Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut kasus itu bermula pada 2012, saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY untuk renovasi Stadion Mandala Krida disetujui anggarannya masuk alokasi anggaran BPO. Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

"Edy Wahyudi selaku PPK pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," ungkap Alex.

ADVERTISEMENT

Dalam anggaran itu, renovasi jangka lima tahun membutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar. Dalam anggaran itu, Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.

"Anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu," terang Alex.

Alex menjelaskan bahwa Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan itu. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.

"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi," jelasnya.

Kemudian, pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

"Pada pengadaan di tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," ucap Alex.

Mengetahui hal itu, anggota panitia lelang meneruskan tujuan Heri Sukamto kepada Edy Wahyudi. Permohonan itu disetujui tanpa adanya evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Simak juga 'KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Lanjut':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata Alex.

Kemudian, KPK juga menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Heri Sukamto. Di mana perusahaan itu tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.

"Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ujar Alex.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," tutup Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017. Kedua tersangka yang ditahan ialah Kabid Khusus Dispora DIY berinisial EW dan Dirut PT AG berinisial SGH.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 16.06 WIB, Kamis (21/7), tampak dua tersangka itu turun dari ruang pemeriksaan penyidik.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Keduanya juga tampak diborgol.

Perkara ini bermula saat renovasi stadion berlangsung pada 2016-2017. KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah tempat dan pemeriksaan beberapa pihak terkait proyek itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads