Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangerang, Diduga Ada Korban Lain

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 15:42 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap guru agama dan pengajar kegiatan ekstrakurikuler berinisial AR (28) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya. Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.

"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pelaku diketahui merupakan guru agama di sekolah tempat korban belajar. Selain menjadi guru agama, pelaku AR menjadi pengajar di kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut.

"Pekerjaan pelaku ini guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra," ucap Zulpan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pencabulan pelaku mulai terungkap pada Sabtu (13/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Sehari berselang, pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di Parung, Bogor.

Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Tersangka dicabuli salah satunya di kamar mandi sekolah.

"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.

Aldo menambahkan pihaknya menduga adanya korban lain dari aksi cabul yang dilakukan pelaku tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi," tutur Aldo.

Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.




(ygs/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork