Pria di Tangsel Curi Motor Bermodus Ngaku Polisi Ditangkap!

Pria di Tangsel Curi Motor Bermodus Ngaku Polisi Ditangkap!

Khairul Maarif - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 14:07 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S (24) yang menggunakan modus mengaku sebagai polisi saat hendak mencuri motor korban. (Khairul M/detikcom)
Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S (24) yang menggunakan modus mengaku sebagai polisi saat hendak mencuri motor korban. (Khairul M/detikcom)
Tangerang Selatan - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S (24). Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai polisi saat hendak mencuri sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan pelaku berjumlah dua orang. Namun baru S yang ditangkap polisi.

"Ya dia pura-pura jadi anggota kepolisian, dia mau ambil motornya itu. Dia melakukan berdua, satu masih DPO," ujar AKP Aldo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dia mengungkapkan saat itu korban bernama Rizal Ferdiansyah (24) sedang melaju di Jl Letnan Soetopo, Serpong, Tangsel, saat malam hari. Pelaku yang mengaku sebagai polisi ini berlagak menggeledah motor korban.

"Modusnya ngaku polisi, dia coba geledah di motor seolah-olah ada narkoba atau apa. Setelahnya dibawa korban itu. Tapi dalam perjalanan ditodong sajam korban itu dengan sajam, terus (korban) diturunkan di jalan," tambah Aldo.

Setelah korban diturunkan di jalan, pelaku membawa kabur motor dan meninggalkan korban di jalan begitu saja. Ia mengungkapkan pelaku mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korbannya.

"Untuk meyakinkan korban-korbannya. Jadi kan dia melakukan pemeriksaan terhadap motor-motornya, siapa tahu ada narkoba atau apa," tutur Aldo.

Dia mengatakan pelaku tidak menggunakan seragam polisi, tapi membawa senjata tajam untuk modal beraksi. Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor.

"Nggak (pakai seragam). Residivis juga. Sajamnya sempat nodong di leher," ungkapnya.

Aldo mengatakan pelaku dijerat pasal terkait ancaman kekerasan karena dia menggunakan sajam kemudian mengancam kepada korban.

"Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Simak juga 'Terekam CCTV! Aksi Emak-emak di Polman Curi Duit di Toko Mainan':

[Gambas:Video 20detik]




(jbr/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads