Deretan Petuah MK ke Mahasiswa agar Jangan Memalsu Tanda Tangan Gugatan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 17 Jul 2022 15:53 WIB
Ilustrasi. Mahkamah konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstusi (MK) sedikitnya membongkar dua kasus mahasiswa memalsu tanda tangan gugatan. Pertama dalam judicial review UU UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kedua judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN).

Berikut sejumlah petuah MK agar mahasiswa jangan memalsu tanda tangan yang dikutip detikcom, Minggu (17/7/2022):

Pendidikan Hukum

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan larangan pemalsuan tanda tangan di MK bukan hanya soal penegakan hukum pidana. Tetapi juga untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

"Terkait dengan permohonan yang ada persoalan menyangkut aspek pidananya ya, tidak bisa kemudian kita bisa teruskan aspek pidananya itu karena ada unsur pemalsuan. Ini adalah bagian dari sistem hukum yang harus kita tegakkan ya, dan sekaligus bagian pendidikan dari pendidikan hukum kita bersama, begitu," kata Enny.

Enny juga menyoroti perbuatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa. Sebab para pemohon masih muda sehingga sangat disayangkan memalsu tanda tangan.

"Sebagai tadi dikatakan anak muda harusnya paham. Jangan sekali-kali melakukan yang namanya mewakili tanda tangan atau tanda tangan palsu, tidak boleh sama sekali itu, ya," ujar Enny.


Mahasiswa Harus Berani Bertanggung Jawab

Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan nasihat agar para mahasiswa harus berani bertanggung jawab. Termasuk apabila melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Anda Mahasiswa Fakultas Hukum, dalam urusan resmi di peradilan, tanda tangannya harus tanda tangan asli dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Arief Hidayat.

Awalnya para mahasiswa dari Unila mengelak dan menyatakan tanda tangannya asli. Namun Arief tidak percaya begitu saja.

"Tapi ini setelah kita cek dengan kasat mata, sudah terlihat begini, gimana ini pertanggungjawaban Saudara? Kok diam?" kata Arief.


Mahasiswa Harus Menghargai Lembaga Tinggi Negara

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan para mahasiswa harus menghargai lembaga tinggi negara. Membuat tanda tangan palsu merupakan tindakan sebaliknya.

"Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir," kata Arief Hidayat.

Arie Hidayat meminta mahasiswa jangan memalsu tanda tangan di berbagai kepentingan, baik di MK atau pun di luar MK.

"Di tingkat bawah, itu juga tidak boleh, tapi ini di lembaga negara Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan," beber Arief Hidayat.

Meski proses hukum di MK mudah, tetapi bukan berarti bisa seenaknya.

"Jadi, ini bukan kayak warung saja, ini dicabut terus saya minta, terus saya masukkan lagi. Ada proses yang panjang," kata Arief.

Simak video 'Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan':



Selengkapnya di halaman selanjutnya




(asp/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork