IPW Dorong Timsus Usut Alat Bukti Brigadir J Hilang Jadi Perkara Terpisah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 20:27 WIB
Rumah Kadiv Propam Polri Usai Insiden Polisi Tembak Polisi (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti hilangnya sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir Nopriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigpol Y. Sugeng meminta agar hal tersebut dapat diselidiki sebagai perkara tersendiri.

"Tindakan merusak barang bukti ini harus diselidiki sebagai perkara berdiri sendiri terhadap siapapun yang melakukannya, tidak terkecuali termasuk pada pihak-pihak yang diduga membuat skenario bohong (kalau ada) dalam kasus ini. Hal inilah yang disebut sebagai obstruction of justice," ujar Sugeng, Jumat (15/7/2022).

Sugeng menilai CCTV yang disebut diganti pasca insiden tersebut dapat menjadi bukti siapa saja orang yang terlibat. Sedangkan ponsel milik Brigadir J yang hilang, lanjutnya, diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis Brigadir J sebelum tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

"Pada barang-barang bukti tersebut CCTV akan dapat diketahui keberadaan person-person yang ada di TKP yang berpotensi tahu atau terlibat dalam kasus penembakan atas Brigpol Y," tuturnya.

"Ponsel Brigpol Y akan dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif apa yang menjadi latar belakang kasus penembakan tersebut," sambungnya.

Ia juga mendorong pihak kepolisian menerapkan Pasal 233 KUHP terkait hilang atau rusaknya beberapa barang bukti. Barang bukti yang disebutnya ialah CCTV di rumah singgah keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, CCTV di pos keamanan kompleks, dan ponsel Brigadir J.

Dalam pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"IPW mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," tuturnya.

Berikut isi Pasal 233 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak video 'Tim Khusus Bakal Evaluasi Temuan Polres Jaksel Soal Kasus Brigadir J':






(dwia/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork