IPW Dorong Timsus Usut Alat Bukti Brigadir J Hilang Jadi Perkara Terpisah

IPW Dorong Timsus Usut Alat Bukti Brigadir J Hilang Jadi Perkara Terpisah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 20:27 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan dijaga polisi usai peristiwa baku tembak 2 ajudannya. Olah TKP telah dilakukan di sana
Rumah Kadiv Propam Polri Usai Insiden Polisi Tembak Polisi (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti hilangnya sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir Nopriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigpol Y. Sugeng meminta agar hal tersebut dapat diselidiki sebagai perkara tersendiri.

"Tindakan merusak barang bukti ini harus diselidiki sebagai perkara berdiri sendiri terhadap siapapun yang melakukannya, tidak terkecuali termasuk pada pihak-pihak yang diduga membuat skenario bohong (kalau ada) dalam kasus ini. Hal inilah yang disebut sebagai obstruction of justice," ujar Sugeng, Jumat (15/7/2022).

Sugeng menilai CCTV yang disebut diganti pasca insiden tersebut dapat menjadi bukti siapa saja orang yang terlibat. Sedangkan ponsel milik Brigadir J yang hilang, lanjutnya, diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis Brigadir J sebelum tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada barang-barang bukti tersebut CCTV akan dapat diketahui keberadaan person-person yang ada di TKP yang berpotensi tahu atau terlibat dalam kasus penembakan atas Brigpol Y," tuturnya.

"Ponsel Brigpol Y akan dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif apa yang menjadi latar belakang kasus penembakan tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mendorong pihak kepolisian menerapkan Pasal 233 KUHP terkait hilang atau rusaknya beberapa barang bukti. Barang bukti yang disebutnya ialah CCTV di rumah singgah keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, CCTV di pos keamanan kompleks, dan ponsel Brigadir J.

Dalam pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"IPW mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," tuturnya.

Berikut isi Pasal 233 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak video 'Tim Khusus Bakal Evaluasi Temuan Polres Jaksel Soal Kasus Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E

Insiden berdarah ini terjadi di rumah singgah milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J disebut sempat melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dan berakhir tewas usai terlibat penembakan dengan Bharada E atau RE.

Saat itu istri Ferdy Sambo tertidur di salah satu kamar di mana kemudian Brigadir J masuk ke kamar itu dan melakukan pelecehan. Istri Ferdy Sambo lantas berteriak meminta tolong.

Bharada E atau RE disebut tengah berada di lantai 2 bersama seorang saksi lain berinisial K. Bharada E atau RE lantas turun ke lantai bawah di mana tangga yang ada berbentuk L.

Brigadir J lalu menembakkan senjatanya ke arah Bharada E atau RE. Namun, menurut Budhi, tembakan Brigadir J ke Bharada E atau RE meleset.

Setelah itu terjadi baku tembak. Brigadir J disebut melepaskan 7 tembakan dan Bharada E membalas dengan 5 tembakan. Brigadir J tewas dengan mengalami 7 luka, sedangkan Bharada E tidak tertembak.

Kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan Ferdy Sambo tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR COVID-19.

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkap Ramadhan.

Dia menambahkan, Ferdy Sambo mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris. Irjen Ferdy langsung bertolak menuju kediamannya. Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam) kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Dia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik.

Halaman 2 dari 3
(dwia/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads