KPK merespons alasan pihak Mardani Maming yang tidak hadir pada pemanggilan penyidik di kasus korupsi karena masih dalam proses gugatan praperadilan. KPK menilai praperadilan tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Ali menjelaskan praperadilan bukan proses yang bertujuan untuk menguji materi pokok pidana yang tengah diusut KPK.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini," terang Ali.
Ali mengaku pihaknya menghormati langkah praperadilan yang diajukan oleh pihak Mardani Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka di kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kami hargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan tersangka dimaksud melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
Namun, tambah Ali, materi pokok perkara tindak pidana korupsi Maming itu akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Mardani H Maming jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun Maming enggan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Hal itu diungkap oleh pengacara Mardani H Maming, Denny Indrayana. Dia telah bersurat kepada KPK atas ketidakhadiran Maming.
"Kami selalu tim kuasa hukum Mardani Maming hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK, yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).
Denny meminta KPK menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, Denny berharap KPK tidak melakukan pemanggilan terhadap kliennya.
"Dan karenanya, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu menunggu proses di Pengadilan Negeri Jaksel," sambungnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Mardani H Maming di kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diperiksa sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (14/7).
"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.
Ali mengatakan hingga saat ini penyidik KPK belum menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ali mengimbau agar Maming kooperatif atas panggilan pertama tersebut.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," terang Ali.
(yld/yld)