KPK memanggil Mardani H Maming jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun Maming enggan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Hal itu diungkap oleh pengacara Mardani H Maming, Denny Indrayana. Dia telah bersurat kepada KPK atas ketidakhadiran Maming.
"Kami selalu tim kuasa hukum Mardani Maming hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK. Yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny meminta KPK menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Denny berharap KPK tidak melakukan pemanggilan terhadap kliennya.
"Dan karenanya, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu menunggu proses di Pengadilan Negeri Jaksel," sambungnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Mardani H Maming di kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diperiksa sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (14/7).
"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.
Ali mengatakan hingga saat ini penyidik KPK belum menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ali mengimbau agar Maming kooperatif atas panggilan pertama tersebut.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," terang Ali.
Simak juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':