KPK memanggil Mardani H Maming terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani Maming diperiksa sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (14/7).
"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.
Ali mengatakan hingga saat ini penyidik KPK belum menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ali mengimbau agar Maming kooperatif atas panggilan pertama tersebut.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," terang Ali.
Di kasus yang sama, KPK juga memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi di dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun keduanya dilaporkan mangkir.
"Benar, hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
"Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjut Ali.
Adapun kedua saksi tersebut bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sejatinya kedua ibu rumah tangga itu akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara IUP Mardani Maming. Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait dugaan itu.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Ali.
"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," sambungnya.
(eva/eva)