KPK memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi di dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun keduanya dilaporkan mangkir.
"Benar, hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
"Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjut Ali.
Adapun kedua saksi tersebut bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sejatinya kedua ibu rumah tangga itu akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara IUP Mardani Maming. Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait dugaan itu.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Ali.
"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," sambungnya.
Terkait dengan pihak yang diduga beperkara tersebut, Ali mengimbau agar mereka kooperatif. KPK nantinya akan melakukan penjadwalan ulang.
"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, kata Ali, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Saat ini, perkara ini sudah berada di tahap penyidikan.
"Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus ini. Ali memastikan akan mengumumkan perkara ini kepada publik jika penyidikan telah cukup.
"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," lanjut Ali.
Lihat Video: Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK
(dhn/zap)