Masih banyak dijumpai, kecelakaan antara kereta api dengan moda transportasi lain di jalur-jalur perlintasan terjaga maupun tidak berpalang. Buntutnya, saling menyalahkan antara penyedia jasa kereta dengan pengemudi kendaraan yang sering kali disebut sebagai korban.
Namun, beda cerita bila melihat dari sudut pandang kereta api. Eva Chairunisa, kepala humas PT.KAI Daop 1 DKI Jakarta menyebutkan, dalam setiap kecelakaan yang melibatkan kereta, merekalah yang lebih patut disebut sebagai kendaraan yang tertabrak. Hal ini senada dengan aturan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yang mengungkapkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Jadi kalau untuk kasus-kasus kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, kita menyebutnya itu gerbong kereta api yang ditabrak. Kenapa? Karena memang kita sudah jalan di jalurnya, sesuai dengan aturan, jadi kita tidak melanggar misal keluar dari jalur atau hal lainnya. Sehingga memang kereta api sudah jalan di jalurnya dan secara undang-undang juga sudah disebutkan bahwa harus mendahulukan perjalanan kereta api," ungkap Eva dalam program Sudut Pandang detikcom, Minggu, (10/7).
Lebih jauh Eva mengungkapkan, kerugian material yang disebabkan oleh kecelakaan kereta api bukan hanya merugikan pihaknya saja. Akibat penanggulangan pasca-kecelakaan serta kerusakan yang ada, para penumpang kereta pun merasakan dampaknya. Proses evakuasi tidak selesai dalam waktu 1-2 jam saja. Bisa dibayangkan parahnya penumpukan penumpang di setiap stasiun.
Eva mengklaim, dalam sebuah rangkaian kereta setidaknya ada 2000 orang terangkut. Hambatan yang terjadi memungkinkan seluruh penumpang tidak bisa melanjutkan perjalanan. Ditambah lagi, efek domino dari lintasan yang tertutup membuat rangkaian kereta lain tidak bisa bekerja.
"Kerusakan dari sisi sarana kami, itu juga berdampak. Mungkin memerlukan waktu yang cukup panjang untuk proses perbaikannya. Belum tentu besok dia bisa beroperasi lagi, jadi ada beberapa kasus-kasus yang seperti itu bahkan mengalami kerusakan yang cukup tinggi itu bisa masuk proses perbaikan sekitar 1-2 minggu kalau misalnya cukup besar kejadiannya," lanjutnya.
Jumlah titik perlintasan kereta api yang rawan di Jabodetabek, halaman selanjutnya.
(vys/fuf)